Rabu, 22 Juni 2022

Jalan Tol dengan pembebebasan Lahan

Pemerintah masih tetap dapat melaksanakan pembangunan jalan tol meskipun masih ada konflik dalam pembebasan lahan. Pengadaan tanah yang dilakukan Pemerintah Daerah seringkali terbentur dengan tahapan pengadaan tanah yang sangat panjang dan memakan waktu,padahal seringkali tanah dibutuhkan segera untuk menunjang pembangunan daerah. Dengan semangat ef i s i ens i dan ef ekt i f i tas , dikeluarkan pasal dalam aturan pelaksanaan pengadaan tanah untukkepentingan umum yang menyatakan bahwa untuk pengadaaan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1(satu) hektar, dapat dilakukan langsung
oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan Pihak yangBerhak, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.1Batasan maksimal pengadaan tanah skala kecil ini diubah menjadi 5 hektar dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015.

Kekuatan Surat Bawah tangan dan kekuatan hukum

Berdasarkan Pasal 164 HIR, hukum acara perdata di Indonesia mengakui keberadaan surat
sebagai salah satu alat bukti yang sah di pengadilan.Namun, kekuatan pembuktiannya tidak sesempurna
akta otentik, melainkan kekuatan pembuktiannya tetap ada selama akta tersebut tidak disangkal oleh para
pihak yang membuatnya. akta di bawah tangan mempunyai kekuatan hukum yang kuat
sebagai alat pembuktian. Sepanjang perjanjian yang dibuat berdasarkan itikad baik dan memenuhi syarat
dari Pasal 1320 KUH-perdata. Alat bukti tulisan atau bukti surat merupakan bukti yang sangat penting
dalam pembuktian perkara perdata di pengadilan.Jual beli dilakukan di hadapan Kepala Desa adalah sah
menurut hukum, bilamana dipenuhi syarat-syarat materiil sesuai hukum adat.Jual beli yang dilakukan di
hadapan Kepala Desa memenuhi syarat terang, artinya tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.Akan
tetapi, kantor pertahanan akan menolak untuk mendaftarkannya. Menurut Badan Pertanahan Nasional
transaksi tersebut belum/tidak sah, karena sesuai peraturan hukum pertanahan jual beli di bawah tangan
tidak merupakan perbuatan hukum. peralihan hak atas tanah diperlukan suatu alat bukti bahwa telah
dilakukan perbuatan hukum jual beli. Meskipun jual beli tanpa melibatkan PPAT lumrah, tapi perbuatan
hukum tersebut tidak dapat didaftarkan pada kantor pertanahan untuk melakukan perubahan data
kepemilikan atau Balik nama.

Hukum adat dan penyelsaiannya.

Keberadaan hukum adat dalam upaya penyelesaian kasus masih memiliki tempat dan diadopsi dan diimplementasikan di berbagai komunitas hingga saat ini. Berbagai jenis sistem untuk mengimplementasikan penyelesaian sengketa melalui lembaga adat untuk menyelesaikan kasus pidana adalah proses di luar pengadilan atas keinginan dan perjanjian yang dapat diterima oleh semua pihak. Indonesia sebagai negara hukum tidak hanya berdasarkan pada hukum, tetapi juga melihat perkembangan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yaitu hukum adat. Penyelesaian perkara pidana melalui hukum adat merupakan proses penyelesaian perkara diluar peradilan yang terdiri dari dari pertama, sistem mediasi dengan pendekatan konsensus melalui musyawarah. Kedua, sistem restoratif justice sistem penyelesaian perkara dengan maksud untuk mengembalikan keadaan yang timbul oleh korban sehingga rasa perasaudaraan antara masing-masing pihak terajut kembali. Dari sistem tersebut menghasilkan kesepakatan kesepakatan yang bersifat win-win solution, dijamin kerahasiaan sengketa para pihak, dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, serta menyelesaikan masalah secara komperhensip dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik.Pengadilan secara perundang-undangan akan akan berlanjut dengan perkara pidana dengan sanksi hukum atau tanggung jawab yang sudah ditetapkan berdasarkan per Undang-undangan yang berlaku.Gunanya untuk menghindari permasalahan yang tak terduga di kemudian hari.

 

dikutip dari berbagai sumber

Pencabutan Hak tanah ulayat

Dapat dicabut, Status tanah ulayat dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan apabila status tanah ulayat tersebut sudah menjadi “tanah negara”. Tanah bekas ulayat merupakan tanah yang tidak dihaki lagi oleh masyarakat hukum adat, untuk itu berdasarkan UUPA tanah tersebut secara otomatis dikuasai langsung oleh negara. tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan gaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat, sebagai pendukung utama bagi kehidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa. tanah ulayat tidak bisa diperjual belikan dan bukan menjadi objek pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kedudukan anak angkat dalam keluarga orang tua angkatnya adalah sebagai anak kandung, sehingga berfungsi sebagai pelanjut keturunan dan berkedudukan sebagai pewaris dan disejajarkan kedudukannya dengan anak kandung. Dengan ketentuan anak angkat mewarisi harta warisan orang tua angkatnya termasuk harta pusaka. Sebaliknya anak angkat tidak berhak mewarisi harta orang tua angkatnya yang bersifat harta doe tengaq yaitu harta warisan dari orang tua pewaris yang belm terbagi kepada saudara - saudaranya. Dan anak angkat tersebut berhak mewaris harta peninggalan dari orang tua kandungnya.

Hukum kepatutan dalam hukum waris anak angkat diatur dan ditaati berdsarkan daerah nya masing-masing, antar daerah punya hukum waris yang berbeda. Hukum waris adat menganut pertimbangan kekeluargaan.jika merujuk secara umum, Dalam hukum waris adat anak angkat menerima hak-hak dan kewajiban sebagai ahli waris layaknya anak kandung baik materiil maupun immaterial. anak angkat itu berhak mewaris dari orang tua angkatnya, namun ia tidak boleh melebihi anak kandung, sebagai mana keputusan Mahkamah Agung tanggal 18 Maret 1959 No.37 K/Sip/1959 yang menyatakan bahwa anak angkat hanya diperbolehkan mewaris harta gonogini (harta pencaharian) dan orang tua angkatnya, sedang terhadap barang asal tidak berhak mewaris.

 

*dikutip dari berbagai sumber

Sosiologis

Terbentuknya hukum adat melalui pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, serta menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.Hukum adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya mendapatkan pengakuan dalam masyarakat tersebut.Dalam kasus di suku batak. Orang Batak mendapatkan pengetahuan mengenai marga dan aturan adat tentang batasan pernikahan melalui sosialisasi dalam keluarga. Tidak adanya panduan tertulis yang dimiliki membuat proses transfer kebudayaan dilakukan secara verbal.Batak khususnya orang Batak menganjurkan kepada keturunan keturunannya untuk melakukan perkawinan yang satu suku, agar nilai-nilai dari Dalihan Natolu, nilai nilai yang sudah menjadi prinsip masyarakat Batak memunculkan sebuah norma yang mengatur perkawinan Batak, norma tersebut menjadi prinsip oleh semua masyarakat Batak. Dalam perkawinan Batak ada perkawinan terlarang istilah yang disebut “marsubang”. Termasuk dalam perkawinan terlarang apabila orang yang melakukan perkawinan terlarang terhadap Iboto (saudara perempuan dari anggota marga sendiri). Hubungan lain yang tidak diperkenankan adalah marpadan (ikrar janji). Bagi orang Batak yang melanggar peraturan perkawinan tersebut, akan dikenakan hukuman yaitu dibakar hidup-hidup oleh masyarakat setempat, diusir dari kampung serta dicoret dari silsilah keluarga.perkawinan Batak menjadi kompleks ketika ada sebuah kasus perkawinan yang sudah berbeda marga tetapi tidak diperbolehkan karena adanya larangan.

Yuridis :

landasan yuridis yakni pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dalam kasus adat batak secara yuridis : Perkawinan pada orang batak pada umumnya, merupakan suatu pranata yang tidak hanya mengikat seorang laki-laki dengan seorang perempuan, tetapi juga mengikat dalam suatu hubungan yang tertentu.Masyarakat yang telah mengenal istilah "Pariban" yang dipakai oleh orang batak, banyak dibicarakan karena berhubungan dengan adat, silsilah, dan juga kepribadian dari orang batak3 Pemaknaan perkawinan sedarah dilarang atau tidak diperbolehkan di Indonesia tidak hanya menjadi wilayah aturan hukum yang berlaku dalam Sistem Kepercayaan Adat Batak, melainkan pula secara jelas dan tegas dilarang juga. Sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa : Perkawinan dilarang antara dua orang yang: Undang-Undang ini mengatur mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan.3 Sahnya perkawinan menurut hukum adat Batak Toba sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, yaitu sahnya perkawinan berdasarkan agama masing-masing. Maka bagi masyarakat Batak Toba yang beragama, sahnya perkawinan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh hukum agamanya masing-masing mengenai syarat sah dan rukun perkawinan. Perkawinan menurut hukum adat adalah urusan kerabat, urusan keluarga, urusan masyarakat, urusan pribadi satu sama lain dalam hubungannya yang sangat berbeda-beda19. Jadi perkawinan menurut hukum adat adalah merupakan tanggung jawab bersama dari masyarakat hukum adat.

 *dikutip dari artikel ilmiah dan berbagai sumber.

Iya diakui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Di dalam UU Desa, wewenang desa adat untuk menyelesaikan permasalahan hukum warganya diakui oleh negara melalui Pasal 103 huruf d dan e UU Desa. Di luar UU Desa, posisi keputusan-keputusan dari proses penyelesaian sengketa adat pun diakui sebagai salah satu sumber hukum bagi hakim. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”). Dalam ranah pidana, terdapat preseden yang juga mengakui pidana adat sebagai sumber hukum. peradilan adat dapat dipersamakan sebagai salah satu bentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. keputusan tertulis pengadilan adat dapat diajukan ke pengadilan sebagai alat bukti guna menyokong pertimbangan hakim, konteks hukum acara perdata.

 *dikutip dari berbagai sumber

Minggu, 19 Juni 2022

EYD

Analisa permasalahan paragraf : kesalahan Penggunaan kata tidak efektif dan tidak baku, kalimat yang tidak teratur, penggunaan kata yang abjad nya berlebihan, kalimat dan kata yang berulang, kesalahan tanda baca, kesalahan dalam penggunaan Huruf kapital, dan kesalahan pada aturan EYD.

 

Kalimat dalam karangan ilmiah bidang hukum, dalam pemakaian ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan yakni sebagai berikut :

 

Pada  Bahasa Hukum  Indonesia yaitu tentang   Problematika  Pemahaman dalam Bahasa Hukum Indonesia, penggunaan  kosa kata dari  terminologi Hukum  Indonesia  sering  Kontradiktif dengan  tuturan Ejaan yang disempurnakan. Penggunaan  Kosa kata  hukum dengan jenis kekeliruan pada istilah Hukum Bahasa Indonesia,  Maka belajar tentang Hukum Bahasa  Indonesia   bermanfaat  untuk Solusi  pada kekurangan penggunaan Bahasa Hukum.
 

                                                                             

Jumat, 10 Juni 2022

      Saat ini perekonomian global termasuk Indonesia mengalami ketidakpastian dan mengarah pada resesi ekonomi karena pandemi Covid-19. Secara real juga berdampak pada perekonomian indonesia, Perlambatan ekonomi pasti akan berdampak pada kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pandemi menimbulkan efek domino dari kesehatan ke masalah sosial.pandemi menutup dan menurunkan pemasukan dari beberapa sektor perekonomian indonesia, selam covid terjadi pertumbuhan yang negatif untuk perekonomian indonesia hal ini berdampak pada masalah masalah soail yang ada di masyarakat seperti kemiskinan pengangguran dan sebagainya. Hal ini disebabkan penurunan daya beli masyarakat dan terjadi PHK secara besar besaran oleh perusahaan tempat mereka bekerja, perusahaan tidak mampu menggaji karyawan karena pemasukan yang diterima perusahaan kecil sedangkan biaya yang harus dikeluarkan besar, mau tidak mau perusahaan harus mengurangi beban perusahaan. Tentunya hl ini menurunkan pendapatan masyarakat dan daya beli masyarakat pada kebutuhan, hal yang demikian juga berdampak pada perekonomian indonesia, karena pertumbuhan ekonomi indonesia diterima melalui pajak. Konsumsi rumah tangga selama ini menjdi tumpuan pertumbuhan ekonomi indonesia. Selain itu kebijakan PSBB membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat untuk bekerja sehingga banyak terjadi pengangguran.terjadinya pengangguran terjadi karena ketrampilan masyarakat tidak sesuai dengan era pandemi dan tingkat pendidikan yang masi lemah. pengangguran berdampak pada tidak ada adanya pemasukan yang diterima oleh asyarakat sehingga kemiskinan sangat rentan terjadi selama masa pandemi. Kemiskinan selama pandemi disebabkan pengangguran yang marak dan pola kativitas pembatasan sosial. Kemiskinan dan penggangguran menjadi salah satu indikator dari pertumbuhan ekonomi yang lemah sehingga terjadi penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi yang drastis.  Konsumsi rumah tangga tetap menjadi kunci pertumbuhan saat ini, lalu investasi. Dengan menurunnya konsumsi dan produksi berdampak serta berpengaruh pada pengangguran dan kemiskinan


1.  Karena saat ini pemerintah harus bisa memfokuskan pada pemulihan serta penanganan pandemi, refoscusing ini bertujuan untuk menghadapi wabah karena melalui hadapan ini bisa meminimalisir ancama disektor lain. Refocusing adalah kegiatan anggaran pemerintah yang semula digunakan untuk membangun dipotong untuk penagganan covid-19, anggaran yang ada bisa digunakan untuk mengeksekusi program prioritas yang dapat menggerakkan ekonomi, sehingga bisa membantu masyarakat dan dunia usaha. Pada dasarnya sektor untuk pembangunan tidak seperlunya dibutuhkan selama pandemi covid, fokus utama pemerintah saat ini adalah untuk menaikan daya beli masyarakat sehingga mampu menggerakan perekonomian masyarakat sehinggan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi indonesia. Secara analisis bisa dikatakan bahwa pembangunan akan bisa dilaksanakan apabila pandemi covid sudah mampu diatas karena daya beli masyakatar dan pajak sudah mulai bergerak naik. Maka sangat strategis apabila pemerintah melaksanakan refocusing anggaran selama pandemi dengan penganganan, pemuliahan serta bantuan kepada pihak pihak yang terdampak pada pandemi.

 

Refocusing dan realokasi anggaran berdampak pada berbagai sektor, terutama capaian target pembangunan. Refocusing dan realokasi anggaran bertujuan untuk percepatan penanganan Covid-19. Penyesuaian ini berdampak pula pada kinerja terutama tingkat pengangguran terbuka yang meningkat. Hal tersebut dinilainya mempengaruhi investasi akibat melemahnya daya beli masyarakat. Kondisi keuangan daerah juga tidak terlepas dari adanya pemotongan DAU pusat yang dilakukan oleh kementerian untuk alokasi penanganan pandemi Covid-19 sebesar 8 persen. Hal ini pula berdampak pada program-program Pemerintah daerah secara keseluruhan.hal ini berdampak turunya kualitas masyarakat yang mendukung disektor perekonomian melamahnya daya beli masyarakat karena kurang nya pemberdayaan oleh pemerintah serta program program yang mendukung untuk menggerakan perekonomian hal ini berdampak pada perekonomian global indonesia serta laju pertumbuhan.

 

2.      Karena Pada dasarkan sektor perekonomian lah yang mendukung dari laju pertumbuhan,perkembangan sebuah negara, perekonomian dijadikan indikator untuk mengukur kesejahteraan warganya. Perekonomian juga menjadi sumber utama dari pemasukan yang diterima oleh negara, apapun sektor yang berkembang pasti muaranya akan ke sektor perekonomian juga. Pentingnya daya saing perekonomian  karena tiga hal berikut: (1) Mendorong produktivitas dan meningkatkan kemampuan mandiri, (2) Dapat meningkatkan kapasitas ekonomi, baik dalam konteks regional ekonomi maupun kuantitas pelaku ekonomi sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat, (3) Kepercayaan bahwa mekanisme pasar lebih menciptakan maju dan di percayai pasar global sehingga mempermudah kegiatan perdagangan internasional. Mereka yang memenangkan persaingan akan menguasai kehidupan ini bahkan bisa membantu kehidupan orang lain

 

Skala pengukuran rasio, digunakan untuk mengukur unsur yang membentuk daya saing yaitu: akses pasar, target pasar, pertumbuhan pasar, kemampuan mengelola, dan inovasi produk 

Daya Saing Indonesia saat ini berfokus pada sektor pertanian, seperti kelapa sawit. Pasar ekspor Indonesia saat ini masih terfokus pada negara-negara mitra dagang utama seperti Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, India dan Singapura. Ketergantungan terhadap suatu pasar tertentu dapat berdampak negatif ketika terjadi krisis, sehingga perlu dilakukan suatu diversifikasi pasar tujuan ekspor serta pengembangan komoditas yang memiliki daya saing tinggi.

 

 

UJIAN AKHIR MATA KULIAH PEREKONOMIAN INDONESIA

*dikutip dari berbagai sumber

.

Metode Forecasting Teknik Proyeksi Bisnis

 Metode Forecasting Teknik Proyeksi Bisnis, Soal Ujian Tengah Semester Universitas Jember 2020.Program Permata Sakti.

1.      Sebelum melakukan peramalan, Anda harus melakukan analisis untuk menentukan pola data. Apa kaitanan antara pola data dan metode peramalan?  (20 poin)

 

2.      Gambar diagram alir (flowchart) yang menjelaskan proses peramalan. Berikan penjelasan yang memadai pada diagram ali rtersebut. (25 poin)

 

3.      Seseorang sedang melakukan peramalan. Saat ini, dia masih bimbang dengan metode peramalan yang akan digunakan nya. Dia sudah melakukan analisis pola data dan mendapatkan kesimpulan bahwa metode double moving average dan exponential smoothing bias digunakan (pola data nya memenuhi syarat). Bagaimana cara untuk memilih metode yang tepat? (30 poin)

 

4.      Anda diminta untuk memilih dua metode, yaitu moving average dan double moving average. Metode tersebuta kan digunakan untuk meramalkan penjualan untuk tiga periode yang akan datang. Metode apa yang Anda pilih? Apa alasannya? (20 poin)

 

5.      Salah satu aspek penting dalam aplikasi metode exponential smoothing adalah menentukan nilai parameter (misalnya, nilai α). Apa yang harus  Anda lakukan untuk mendapatkan nilai parameter yang tepat? (20 poin)

 

6.      Apa yang dimaksud dengan kata “adaptive” pada metode Adaptive Response Rate Exponential Smoothing? (15 poin)

 

Jawaban

 

1.Kaitannya sangat erat,Pola data digunakan untuk menentukan  metode peramalan- permalan yang terbaik dalam  meramalakan sebuah  peramalan bisnis, pola data disini bertujuan untuk mencari solusi terbaik terkait dengan peramalan. Sebelum menentukan pola data, harus dianalis data yang terkait. Jika pola data stationary maka pola datanya adalah pola data horizontal dan metode yang digunakan yaitu moving average dan double moving average, dan  jika pola data nya bukan stationary maka metode itu termasuk ke pola data tren dan  metode musiman, pola data cylical dan metode yang digunakan adalah metode exponential smoothing dan double exponential , hols winters, addaptive.. Dari pola data itu lah maka metode permalan juga akan akan dipilih berdasarkan metode terbaik untuk meramalakan nya yaitu, metode moving average dan double , metode Exponential smoothing dan double , metode Holst winters, Metode winters, dan metode Addaptive. Dari masing macam  metode itu memiliki indikator berbeda berbeda untuk peramalan tergantung jenis data dan. Metode yang digunakan tergantung pada pola data nya, Ada beberapa pola data yang cocok untuk  masing masing metode tersebut.

Penggunaan  berbagai  model  peramalan  akan  memberikan  nilai  ramalan yang berbeda dan derajat dari galat ramalan (forecast error) yang berbeda pula. Seni dalam  melakukan  peramalan a dalah memilih model peramalan terbaik yang mampu mengidentifikasi dan menanggapi pola aktivitas historis dari data.hal berguna untuk pengambilan keputusan bisnis.

Contoh : Data kurs mata uang indonesia, yaitu kurs jual. Setelah diaalisis maka jenis data nya yaitu pola data trend. Maka metode yang digunakan adalah metode non stationary. Hal ini bertujuan untuk melihat peramalan kondisi keuangan indonesia terhadap mata uang asing berdasarkan pada data historis nya. Jadi peramalan nya bisa digunakan untuk mendeteksi perkembangan keuangan.

 

 

2.Folwcart Proses Peramalan.

 


 

3.Dengan cara menghitung terlebih dahulu  forecast error disetiap metode yang digunakan, baik itu yang forecasting biasa maupun forecasting rata-rata. Dihitung dulu kedua metode tersebut, setelah dihitung forecast  cast error dan forecast cast error rata-rata maka rekapitulasi terlebih dahulu hasil dari error itu tersebut. Selanjutnya lakukan evaluasi terhadap nilai dari rekapitulasi forecast error tersebut, pilih  yang mana yang paling  minimal atau yang paling kecil dari rekapitulasi tersebut, forecast eeror  yang paling minimal atau yang paling kecil itulah yang mendekati peramalan yang terbaik. Nilai peramalan yang terkecil ini melihat tingkat kesalahan yang terkecil pula. Maka keputusan yang digunakan yaitu nilai keputusan yang kecil. Tidak komponen nilai error yang digunakan terlalu berpengaruh dalam nilai rekapitulasi forecasting erorr.

 

4. Dalam Pengambilan keputusan terbaik maka yang digunakan yaitu metode yang dipakai adalah metode double moving average,dalam  hal ini metode moving average hanya bertujuan untuk peramalan penjualan atau keputusan bisnis yang sifatnya satu periode setelah data terakhir saja. sedangkan pada double moving average peramalan nya lebih luas lagi berdasarkan pada data terakhir untuk  peramalan beberapa periode kedepannya, hal ini tentunya sangat baik digunakan untuk peramalan penjualan/keputusan bisnis. Dengan melihat beberapa indikator peramalan yang telah dilakukan dengan metode double moving average, maka kita dapat menentukan staretegi penjualan untuk masa yang akan datang, dengan asumsi bahwa data yanh diramalakan itu bersifat aktual. Dalam ini beberapa peridode yang diramal setelahnya untuk menghidari pemborosan sumber daya dan permalan penjualan yang lebih tepat sasasaran.

 

5.Indikator dari nilai parameter (α )  memiliki nilai yang sifatnya subjektif dan berasumsi. Pembobotan pada nilai parameter (α )   diberikan sesuai dengan asumsi dan keyakinan diri peramal, dengan catatan bahwa 0 < α < 1 . dalam menentukan nilai α yang tepat maka denga menghitung nilai dari error measurement nya terlebih dahulu, baru setelahnya nilai error diperoleh. maka dipilihlah nilai α dengan error yang paling minimal atau yang paling kecil.

 

6.addaptive  memiliki arti menyesuaikan, Penyesuaian. pada metode adaptive Response Rate Exponential Smoothing ini berarti bahwa dari pola data yang ada dapat menyesuaikan dengan sendirinya berdasarkan pada data dasar, atau bobot dari data (α) akan berubah secara otomatis sesuai dengan pola data dasar, sebelumnya terlebih dahulu menentukan pola data dasar nya. Maka, dengan perubahan yang tetap terkendali. α  nilai nya tidak boleh lebih dari 1