Pemerintah masih tetap dapat melaksanakan pembangunan jalan tol meskipun masih ada konflik dalam pembebasan lahan. Pengadaan tanah yang dilakukan Pemerintah Daerah seringkali terbentur dengan tahapan pengadaan tanah yang sangat panjang dan memakan waktu,padahal seringkali tanah dibutuhkan segera untuk menunjang pembangunan daerah. Dengan semangat ef i s i ens i dan ef ekt i f i tas , dikeluarkan pasal dalam aturan pelaksanaan pengadaan tanah untukkepentingan umum yang menyatakan bahwa untuk pengadaaan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1(satu) hektar, dapat dilakukan langsung
oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan Pihak yangBerhak, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.1Batasan maksimal pengadaan tanah skala kecil ini diubah menjadi 5 hektar dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015.
Rabu, 22 Juni 2022
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jalan Tol dengan pembebebasan Lahan