Rabu, 22 Juni 2022

Kekuatan Surat Bawah tangan dan kekuatan hukum

Berdasarkan Pasal 164 HIR, hukum acara perdata di Indonesia mengakui keberadaan surat
sebagai salah satu alat bukti yang sah di pengadilan.Namun, kekuatan pembuktiannya tidak sesempurna
akta otentik, melainkan kekuatan pembuktiannya tetap ada selama akta tersebut tidak disangkal oleh para
pihak yang membuatnya. akta di bawah tangan mempunyai kekuatan hukum yang kuat
sebagai alat pembuktian. Sepanjang perjanjian yang dibuat berdasarkan itikad baik dan memenuhi syarat
dari Pasal 1320 KUH-perdata. Alat bukti tulisan atau bukti surat merupakan bukti yang sangat penting
dalam pembuktian perkara perdata di pengadilan.Jual beli dilakukan di hadapan Kepala Desa adalah sah
menurut hukum, bilamana dipenuhi syarat-syarat materiil sesuai hukum adat.Jual beli yang dilakukan di
hadapan Kepala Desa memenuhi syarat terang, artinya tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.Akan
tetapi, kantor pertahanan akan menolak untuk mendaftarkannya. Menurut Badan Pertanahan Nasional
transaksi tersebut belum/tidak sah, karena sesuai peraturan hukum pertanahan jual beli di bawah tangan
tidak merupakan perbuatan hukum. peralihan hak atas tanah diperlukan suatu alat bukti bahwa telah
dilakukan perbuatan hukum jual beli. Meskipun jual beli tanpa melibatkan PPAT lumrah, tapi perbuatan
hukum tersebut tidak dapat didaftarkan pada kantor pertanahan untuk melakukan perubahan data
kepemilikan atau Balik nama.

0 Coment:

Posting Komentar