Rabu, 22 Juni 2022

Sosiologis

Terbentuknya hukum adat melalui pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, serta menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.Hukum adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya mendapatkan pengakuan dalam masyarakat tersebut.Dalam kasus di suku batak. Orang Batak mendapatkan pengetahuan mengenai marga dan aturan adat tentang batasan pernikahan melalui sosialisasi dalam keluarga. Tidak adanya panduan tertulis yang dimiliki membuat proses transfer kebudayaan dilakukan secara verbal.Batak khususnya orang Batak menganjurkan kepada keturunan keturunannya untuk melakukan perkawinan yang satu suku, agar nilai-nilai dari Dalihan Natolu, nilai nilai yang sudah menjadi prinsip masyarakat Batak memunculkan sebuah norma yang mengatur perkawinan Batak, norma tersebut menjadi prinsip oleh semua masyarakat Batak. Dalam perkawinan Batak ada perkawinan terlarang istilah yang disebut “marsubang”. Termasuk dalam perkawinan terlarang apabila orang yang melakukan perkawinan terlarang terhadap Iboto (saudara perempuan dari anggota marga sendiri). Hubungan lain yang tidak diperkenankan adalah marpadan (ikrar janji). Bagi orang Batak yang melanggar peraturan perkawinan tersebut, akan dikenakan hukuman yaitu dibakar hidup-hidup oleh masyarakat setempat, diusir dari kampung serta dicoret dari silsilah keluarga.perkawinan Batak menjadi kompleks ketika ada sebuah kasus perkawinan yang sudah berbeda marga tetapi tidak diperbolehkan karena adanya larangan.

Yuridis :

landasan yuridis yakni pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dalam kasus adat batak secara yuridis : Perkawinan pada orang batak pada umumnya, merupakan suatu pranata yang tidak hanya mengikat seorang laki-laki dengan seorang perempuan, tetapi juga mengikat dalam suatu hubungan yang tertentu.Masyarakat yang telah mengenal istilah "Pariban" yang dipakai oleh orang batak, banyak dibicarakan karena berhubungan dengan adat, silsilah, dan juga kepribadian dari orang batak3 Pemaknaan perkawinan sedarah dilarang atau tidak diperbolehkan di Indonesia tidak hanya menjadi wilayah aturan hukum yang berlaku dalam Sistem Kepercayaan Adat Batak, melainkan pula secara jelas dan tegas dilarang juga. Sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa : Perkawinan dilarang antara dua orang yang: Undang-Undang ini mengatur mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan.3 Sahnya perkawinan menurut hukum adat Batak Toba sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, yaitu sahnya perkawinan berdasarkan agama masing-masing. Maka bagi masyarakat Batak Toba yang beragama, sahnya perkawinan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh hukum agamanya masing-masing mengenai syarat sah dan rukun perkawinan. Perkawinan menurut hukum adat adalah urusan kerabat, urusan keluarga, urusan masyarakat, urusan pribadi satu sama lain dalam hubungannya yang sangat berbeda-beda19. Jadi perkawinan menurut hukum adat adalah merupakan tanggung jawab bersama dari masyarakat hukum adat.

 *dikutip dari artikel ilmiah dan berbagai sumber.

0 Coment:

Posting Komentar