Rabu, 22 Juni 2022

Iya diakui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Di dalam UU Desa, wewenang desa adat untuk menyelesaikan permasalahan hukum warganya diakui oleh negara melalui Pasal 103 huruf d dan e UU Desa. Di luar UU Desa, posisi keputusan-keputusan dari proses penyelesaian sengketa adat pun diakui sebagai salah satu sumber hukum bagi hakim. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”). Dalam ranah pidana, terdapat preseden yang juga mengakui pidana adat sebagai sumber hukum. peradilan adat dapat dipersamakan sebagai salah satu bentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. keputusan tertulis pengadilan adat dapat diajukan ke pengadilan sebagai alat bukti guna menyokong pertimbangan hakim, konteks hukum acara perdata.

 *dikutip dari berbagai sumber

0 Coment:

Posting Komentar