Kedudukan anak angkat dalam keluarga orang tua angkatnya adalah sebagai anak kandung, sehingga berfungsi sebagai pelanjut keturunan dan berkedudukan sebagai pewaris dan disejajarkan kedudukannya dengan anak kandung. Dengan ketentuan anak angkat mewarisi harta warisan orang tua angkatnya termasuk harta pusaka. Sebaliknya anak angkat tidak berhak mewarisi harta orang tua angkatnya yang bersifat harta doe tengaq yaitu harta warisan dari orang tua pewaris yang belm terbagi kepada saudara - saudaranya. Dan anak angkat tersebut berhak mewaris harta peninggalan dari orang tua kandungnya.
Hukum kepatutan dalam hukum waris anak angkat diatur dan ditaati berdsarkan daerah nya masing-masing, antar daerah punya hukum waris yang berbeda. Hukum waris adat menganut pertimbangan kekeluargaan.jika merujuk secara umum, Dalam hukum waris adat anak angkat menerima hak-hak dan kewajiban sebagai ahli waris layaknya anak kandung baik materiil maupun immaterial. anak angkat itu berhak mewaris dari orang tua angkatnya, namun ia tidak boleh melebihi anak kandung, sebagai mana keputusan Mahkamah Agung tanggal 18 Maret 1959 No.37 K/Sip/1959 yang menyatakan bahwa anak angkat hanya diperbolehkan mewaris harta gonogini (harta pencaharian) dan orang tua angkatnya, sedang terhadap barang asal tidak berhak mewaris.
*dikutip dari berbagai sumber
Hukum Anak angkat dan Warisan serta Kepatutan Hukum