Keberadaan hukum adat dalam upaya penyelesaian kasus masih memiliki tempat dan diadopsi dan diimplementasikan di berbagai komunitas hingga saat ini. Berbagai jenis sistem untuk mengimplementasikan penyelesaian sengketa melalui lembaga adat untuk menyelesaikan kasus pidana adalah proses di luar pengadilan atas keinginan dan perjanjian yang dapat diterima oleh semua pihak. Indonesia sebagai negara hukum tidak hanya berdasarkan pada hukum, tetapi juga melihat perkembangan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yaitu hukum adat. Penyelesaian perkara pidana melalui hukum adat merupakan proses penyelesaian perkara diluar peradilan yang terdiri dari dari pertama, sistem mediasi dengan pendekatan konsensus melalui musyawarah. Kedua, sistem restoratif justice sistem penyelesaian perkara dengan maksud untuk mengembalikan keadaan yang timbul oleh korban sehingga rasa perasaudaraan antara masing-masing pihak terajut kembali. Dari sistem tersebut menghasilkan kesepakatan kesepakatan yang bersifat win-win solution, dijamin kerahasiaan sengketa para pihak, dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, serta menyelesaikan masalah secara komperhensip dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik.Pengadilan secara perundang-undangan akan akan berlanjut dengan perkara pidana dengan sanksi hukum atau tanggung jawab yang sudah ditetapkan berdasarkan per Undang-undangan yang berlaku.Gunanya untuk menghindari permasalahan yang tak terduga di kemudian hari.
dikutip dari berbagai sumber
Hukum adat dan penyelsaiannya.