holla visitors.kali ini saya membagikan tentang materi disekolah dg judul garuda pancasila.semoga bermanfaat!....
Lambang Negara Indonesia
Pemangku
|
|
Sejak
|
11 Februari 1950
|
Perisai
|
|
Penopang
|
Garuda (peno
pang tunggal) |
Semboyan
|
|
Elemen
|
Jumlah bulu Garuda melambangkan tanggal 17
Agustus 1945, hari kemerdekaan Republik Indonesia
|
Penggunaan
|
- Lambang Negara (contoh pada Paspor Indonesia dan dokumen resmi kenegaraan)
- sebagai lambang kenegaraan dan ideologi nasional - penggunaan resmi kenegaraan lainnya |
Sejarah
singkat
Lambang
negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke
sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung
yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang
dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari
Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan
pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik
Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Lambang
negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No.
43/1958.
Pembuat
Lambang Garuda Pancasila
Adalah Sultan
Hamid II ,Perancangan lambang negara dimulai pada Desember 1949, beberapa
hari setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Belanda.
Kemudian pada tanggal 10 Januari 1950, dibentuklah Panitia Lencana Negara yang
bertugas menyeleksi usulan lambang negara. Dari berbagai usul lambang negara
yang diajukan ke panitia tersebut, rancangan karya Sultan Hamid II lah yang
diterima.
Sultan Hamid II (1913–1978) yang bernama lengkap Syarif Abdul Hamid Alkadrie merupakan
sultan dari Kesultanan Pontianak, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Daerah
Istimewa Kalimantan Barat dan juga Menteri Negara Zonder Portofolio pada era
Republik Indonesia Serikat.
Setelah disetujui, rancangan itupun disempurnakan sedikit demi sedikit atas usul Presiden Soekarno dan masukan berbagai organisasi lainnya, dan akhirnya pada bulan Maret 1950, jadilah lambang negara seperti yang kita kenal sekarang. Rancangan final lambang negara itupun akhirnya secara resmi diperkenalkan ke masyarakat dan mulai digunakan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan disahkan penggunaannya pada 17 Oktober 1951 oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo melalui PP 66/1951, dan kemudian tata cara penggunaannya diatur melalui PP 43/1958.
Meskipun telah disahkan penggunaannya sejak tahun 1951, tidak ada nama resmi untuk lambang negara itu, sehingga muncul berbagai sebutan untuk lambang negara itu, seperti Garuda Pancasila, Burung Garuda, Lambang Garuda, Lambang Negara, atau hanya sekedar Garuda. Nama Garuda Pancasila baru disahkan secara resmi sebagai nama resmi lambang negara pada tanggal 18 Agustus 2000 oleh MPR melalui amandemen kedua UUD 1945.
Setelah disetujui, rancangan itupun disempurnakan sedikit demi sedikit atas usul Presiden Soekarno dan masukan berbagai organisasi lainnya, dan akhirnya pada bulan Maret 1950, jadilah lambang negara seperti yang kita kenal sekarang. Rancangan final lambang negara itupun akhirnya secara resmi diperkenalkan ke masyarakat dan mulai digunakan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan disahkan penggunaannya pada 17 Oktober 1951 oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo melalui PP 66/1951, dan kemudian tata cara penggunaannya diatur melalui PP 43/1958.
Meskipun telah disahkan penggunaannya sejak tahun 1951, tidak ada nama resmi untuk lambang negara itu, sehingga muncul berbagai sebutan untuk lambang negara itu, seperti Garuda Pancasila, Burung Garuda, Lambang Garuda, Lambang Negara, atau hanya sekedar Garuda. Nama Garuda Pancasila baru disahkan secara resmi sebagai nama resmi lambang negara pada tanggal 18 Agustus 2000 oleh MPR melalui amandemen kedua UUD 1945.
Sejarah
Kelahiran Lambang Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Indonesia
Setelah
Perang Kemerdekaan Indonesia (1945-1949), disusul pengakuan kedaulatan
Indonesia oleh Belanda melalui Konfrensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan
perlunya Indonesia (pada saat itu masih bernama Republik Indonesia Serikat)
untuk memiliki lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis
dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder
Porto Folio Sultan Hamid II yang ditugaskan Presiden Soekarno untuk
merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara; dengan susunan
panitia teknis : Muhammad Yamin sebagai ketua, dan beranggotakan Ki Hajar
Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka; sebagai panitia
yang bertugas menyeleksi usulan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada
pemerintah.
Merujuk
keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan
Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara.
Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan
karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah
rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan
sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang. Rancangan Lambang Negara
berupa Garuda Pancasila milik Sultan Hamid II dipilih karena mengacu kepada
ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan
hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di mana sila-sila dari dasar negara,
yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara.
Setelah
rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II),
Presiden RIS (Republik Indonesia Serikat) Ir. Soekarno dan Perdana Menteri
Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu.
Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula
adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan
"Bhineka Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang
negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden
Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai
Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar
burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap
terlalu bersifat mitologis.
Sultan Hamid
II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan
berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda
Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan
rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana
menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam,
Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II
akhirnya disetujui oleh Presiden Soekano pada tanggal 10 Februari 1950 dan
diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950.
Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih
"gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden
Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu
kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
Soekarno
terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno
memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut;
setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada
kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita
dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden
Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala
Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle (Lambang Negara Amerika
Serikat). Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan
bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata
warna gambar lambang negara yang mana lukisan otentiknya diserahkan kepada H
Masagung, Yayasan Idayu Jakarta pada 18 Juli 1974. Rancangan Garuda Pancasila
terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang
disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan
sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga
kini.
Sampai
sekarang, Lambang Negara yang ada disposisi Presiden Soekarno dan foto gambar
lambang negara yang diserahkan ke Presiden Soekarno pada awal Februari 1950
masih tetap disimpan oleh Kraton Kadriyah Pontianak, tanah kelahiran Sultan
Hamid II, sang Pencipta Lambang Negara Indonesia.
Rancangan
Lambang Negara oleh M Yamin :
Karya M.
Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh
Jepang
Rancangan
Lambang Negara oleh Sultan Hamid II :
Rancangan-rancangan
awal Garuda Pancasila oleh Sultan Hamid II masih menampilkan bentuk tradisional
Garuda yang bertubuh manusia dan belum disempurnakan.
Garuda
Pancasila yang diresmikan penggunaannya pada 11 Februari 1950, masih tanpa
jambul dan posisi cakar di belakang pita.
Penyelesaian
penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara oleh Sultan Hamid II, dengan
menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara.
Deskripsi dan arti filosofi
Garuda
- Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
- Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
- Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
- Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:
- 17 helai bulu pada masing-masing sayap
- 8 helai bulu pada ekor
- 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
- 45 helai bulu di leher
Perisai
- Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
- Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
- Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
- Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut
- Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam
- Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah
- Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih
- Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banten di bagian kanan atas perisai berlatar merah dan
- Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.
Pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
- 1.Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
- 2.Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Sejarah Proses Pembuatan Garuda Pancasila Lambang negara